neTurmeric | insight

Web & Mobile App Development & IT Solution

Internet Sudah 5G, Apa Kabar RUU Perlindungan Data Pribadi?

Selamat datang 5G.

Akhirnya setelah dinantikan pelaku industri telekomunikasi, vendor perangkat, dan tentunya pengguna internet Indonesia, teknologi 5G mulai digulirkan di Tanah Air.

Tepat tanggal 27 Mei lalu, Telkomsel menjadi operator seluler pertama yang resmi menggelar koneksivitas 5G. Tidak berlebihan jika berterima kasih kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta pelaku industri telekomunikasi lain yang akhirnya bisa merealisasikan 5G di Indonesia. Sehingga, negara yang digadang punya potensi ekonomi digital terbesar se-Asia Tenggara ini tidak telat-telat amat mengikuti tren 5G.

Sebagai perbandingan, internet generasi kelima ini mulai diluncurkan beberapa negara besar seperti Amerika Serikat atau China sekitar tahun 2018 atau 2019 lalu.

Selisihnya dengan Indonesia hanya 2-3 tahun saja. Meskipun ada banyak yang skeptis tentang 5G -dibuktikan banyaknya hoaks yang beredar soal dampak negatifnya- teknologi 5G tetap dinantikan banyak orang.

Baca Juga:
Microsoft Resmi Rilis Windows 11, Tampilan OS Jauh Lebih Halus dan Elegan

Masuk akal memang. Sebab menurut pengujian, sinyal 5G menawarkan kecepatan hingga 10 Gbps, 10 kali lipat lebih kencang dibanding 4G LTE yang kecepatan maksimalnya mencapai 100 Mbps.

Selain kecepatan transfer data kilat, 5G juga menawarkan latensi yang rendah. Hal itu diharapkan bisa mengubur dalam-dalam kata “delay”, sehingga orang-orang bisa lebih produktif, efisien, dan cepat dalam bekerja atau melakukan segala aktivitas.

Mulai dari hal sesepele seperti mengunduh film. Konon, sinyal 5G yang optimal bisa digunakan untuk mengunduh video beresolusi 4K dengan ukuran 10 GB, hanya dalam waktu 3 detik saja.

Teknologi ini konon juga bisa dimanfaatkan untuk hal lebih menantang dan bermanfaat. Seperti dokter yang melakukan operasi bedah dari jarak jauh, atau operator pabrik yang memanfaatkan otomasi mesin-mesin secara remote.

5G dan RUU PDP

Bagaimana dengan pengesahan undang-undang yang penting bin genting, seperti Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), mungkinkan 5G bisa mempermulus pengesahannya? Pasalnya, kasus kebocoran data yang berulang-ulang nyatanya tak mempan “memecut” legislator untuk segera mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang.

Baca Juga:
Hati-hati! Pembajakan WhatsApp Marak Lagi, Ini Modusnya Hacker!

Entah butuh berapa kali lagi kasus kebocoran data pengguna terjadi agar RUU PDP bisa resmi. Sempat sedikit optimis, bahwa kasus kebocoran data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menjadi sorotan, akan menjadi momentum tepat untuk segera mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang.

Tapi justru sebaliknya. Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan kabar ke rakyat bahwa pembahasan RUU PDP belum menghasilkan kata sepakat. Alias, pembahasannya diperpanjang lagi sampai waktu yang belum diketahui.

Padahal sebelumnya DPR berjanji akan mengesahkan RUU ini setelah Lebaran/Idul Fitri, atau sekitar Mei 2021. Penantian UU PDP sejatinya jauh lebih lama ketimbang penantian 5G.

Pemerhati keamanan siber sekaligus staf Engagement and Learning Specialist di Engage Media, Yerry Niko Borang mengatakan, usulan untuk membuat regulasi yang mampu melindungi data pribadi sudah muncul sejak 6-7 tahun lalu.

Barulah di tahun 2020, RUU PDP mulai mendapat perhatian serius dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2020 dengan status RUU usulan pemerintah.

Karena pembahasan yang belum khatam, RUU PDP kembali masuk Prolegnas di tahun 2021 dan belum juga disahkan hingga tulisan ini diketik.

Regulasi perlindungan data pribadi seyogyanya bisa beriringan dengan layanan 5G. Sebab semakin mutakhir teknologi koneksi, semakin banyak layanan digital yang diadopsi, semakin banyak pula peluang data pribadi pengguna dihimpun oleh pelaku industri.

Payung hukum yang jelas dan tegas untuk menindak pelaku maupun lembaga yang culas, tentu sangat dibutuhkan.

Jika latensi rendah saja belum cukup mampu mempercepat pengesahan RUU PDP, mungkin dibutuhkan intensi yang tinggi untuk menyegerakannya.

Sumber

WhatsApp Hubungi kami